-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Mei 04, 2025 Last Updated 2025-05-04T05:30:06Z

operasi penertiban peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Banda Aceh pada Jumat, 2 Mei 2025

Banda Aceh –
Sebanyak 5.520 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Jumat (2/5/2025), di wilayah Kota Banda Aceh.

Operasi ini digelar sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai atau bahkan menggunakan pita cukai palsu.

“Kami temukan sejumlah merek rokok yang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., mewakili Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan peringatan serta edukasi tentang risiko hukum dan dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai.

Nanda menegaskan bahwa penertiban ini bukan yang terakhir. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran rokok ilegal di Aceh.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, taat hukum, dan tentunya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar legal,” tegasnya.[]

×
Berita Terbaru Update