![]() |
| (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS) |
Jakarta – Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis atau golongan SIM yang dipilih. Mengetahui tarif ini penting agar masyarakat dapat menyiapkan biaya sebelum mengajukan permohonan di loket Satpas.
Proses penerbitan SIM bukanlah layanan gratis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian tarif penerbitan SIM baru per Mei 2025:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan yang wajib dikeluarkan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Mengacu pada informasi dari situs resmi Korlantas Polri, biaya tes psikologi ditetapkan sebesar Rp37.500, sementara biaya tes kesehatan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp50.000 tergantung klinik yang dipilih. Biaya asuransi juga ditetapkan sebesar Rp50.000.
Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM
Masyarakat yang ingin membuat SIM harus memenuhi sejumlah syarat dan menyiapkan dokumen berikut:
Syarat umum:
Berusia minimal 17 tahun
Menyediakan pas foto
Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
Langkah-langkah pengurusan SIM di Satpas:
Mengisi formulir permohonan
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
Menjalani tes kesehatan
Mengikuti tes psikologi
Menjalani ujian teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik
Setelah lulus praktik, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Dengan memahami tarif dan prosedurnya, masyarakat diharapkan dapat lebih siap dalam mengurus SIM secara resmi dan legal di Satpas terdekat.[]
