Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berlangsung di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia pekerja seks komersial (PSK), ISK (28) sebagai PSK, serta MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi (5/5/2025) di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi daring di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit IV Tipidter segera melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS,” ujar AKBP Dr. Ahzan.
Dalam operasi itu, MS mematok tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan, termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA milik MS, petugas diarahkan menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di rumah tersebut, petugas menemukan ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR berada di luar rumah untuk memantau situasi.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap ISK dan berhasil mengejar serta mengamankan dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit telepon genggam, bukti percakapan dan transfer, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025, dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengaku telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan kerap menerima pelanggan melalui perantara MS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk hingga 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, dan/atau penjara maksimal 100 bulan.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Salmidin, S.E M.M, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H., Kasi Humas Salman Alfarasi S.H M.M, serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Tgk. Ikhwansyah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap praktik asusila yang kini menjalar ke ranah digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengawasi dan memberantas kejahatan serupa.[]

