Banda Aceh – Tim Penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang terjadi di bank tersebut.
Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa kasus ini diduga berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024, dan melibatkan oknum internal bank.
"Benar, penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo terkait dugaan pembiayaan fiktif dengan total kerugian sekitar Rp48 miliar. Kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah karyawan internal bank," ujar Supriadi kepada wartawan usai penggeledahan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah beserta bangunan.
Menurut Supriadi, penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
