Banjarbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan narkoba lintas pulau yang dikendalikan operator terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Empat tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, dan serbuk ekstasi dalam jumlah besar.
"Ada empat tersangka yang kami amankan dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi sebanyak 10.049 butir, serta 24,14 gram serbuk ekstasi," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Kelana Jaya merinci, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Tersangka kedua, HM, diringkus pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Penangkapan berlanjut ke tersangka MF, yang diamankan pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, bersama barang bukti berupa 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Pada hari yang sama, tersangka keempat berinisial MS juga berhasil ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Menurut Kelana Jaya, keempat tersangka ini dikendalikan oleh operator jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama. Jaringan tersebut aktif mengedarkan narkoba di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta sejumlah daerah di Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari.
“Jaringan ini kami pantau pergerakannya di beberapa provinsi. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya memberantas sindikat narkoba lintas pulau," tegasnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Tak hanya fokus pada pidana narkotika, penyidik Ditresnarkoba juga tengah menelusuri aliran dana dan aset yang terkait jaringan ini guna penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini merupakan komitmen Polri untuk memiskinkan para bandar narkoba. Kami akan menjerat mereka juga dengan Undang-Undang TPPU," tegas Kombes Pol Kelana Jaya.[]
