-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 12,82 Kg Sabu Diamankan

April 29, 2025 Last Updated 2025-04-29T07:29:55Z


PEKANBARU –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari jaringan perdagangan internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau pada Senin (28/4/2025), aparat mengungkap penangkapan seorang kurir berinisial H yang membawa 12,82 kilogram sabu senilai Rp12,8 miliar.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto.

Dalam keterangannya, Wakapolda Riau menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kita tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Riau. Upaya ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” tegas Brigjen Jossy.

Kombes Pol. Putu Yhuda menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada 21 April 2025 di Jalan SM. Amin, Pekanbaru. Tersangka H berhasil diamankan bersama 13 paket besar sabu dengan total berat 12,82 kilogram. Menurut perhitungan, sabu tersebut cukup untuk meracuni lebih dari 64.000 jiwa.

“Ini adalah upaya penyelundupan kedua yang dilakukan oleh tersangka H atas perintah pengendali jaringan dari Malaysia,” ungkap Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berangkat dari Indonesia menuju Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Setelah menerima barang haram tersebut, tersangka membawa sabu melalui jalur laut menggunakan speed boat menuju Riau, lalu melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus ke Pekanbaru. Barang tersebut direncanakan akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

“Identitas pengendali dari Malaysia sudah kita kantongi, dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang di Surabaya,” lanjut Putu.

Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.[]

×
Berita Terbaru Update