Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Senin (28/4/2025), di Ruang Sidang MK, Jakarta. Perkara ini tercatat dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) dari Aceh yang mempersoalkan masa jabatan dalam UU tersebut.
Kelima keuchik yang mengajukan permohonan adalah Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyatakan bahwa keuchik hanya dapat menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 serta perubahan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan kesempatan satu kali pemilihan kembali.
"UU Desa dan Putusan MK 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk di Aceh. Namun pemberlakuannya terganjal oleh Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh," jelas Febby.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyatakan tidak keberatan terhadap penerapan UU Desa di Aceh. Hal ini tertuang dalam surat dari DPRA Nomor 161/1378 dan surat dari Pemerintah Aceh Nomor 400.14.1.3/11532 yang ditandatangani Pj. Gubernur Safrizal pada 23 September 2024.
Namun demikian, Pasal 115 ayat (3) tetap berlaku hingga Mahkamah Konstitusi menyatakan sebaliknya. Untuk itu, para Pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan keuchik adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat perbaikan, terutama pada redaksi permohonan agar memperjelas bahwa ini adalah pengujian materiil norma hukum. “Kata ‘hukumnya’ tidak perlu dicantumkan. Langsung saja disebut pengujian materiil norma pasal,” kata Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon menguraikan secara spesifik pertentangan pasal yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. "Jangan hanya menyampaikan uraian umum. Harus dijelaskan bagaimana Pasal 115 ayat (3) bertentangan dengan, misalnya, Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 1 ayat (3)," tegas Arsul.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kerja kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2025.[]
