Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kontroversi Pengangkatan Plt Sekda Aceh, DPRA dan Pemerintah Aceh Bersitegang

Sabtu, 22 Februari 2025 | Februari 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-22T08:57:00Z


Banda Aceh –
Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengangkat Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menuai polemik di kalangan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua DPRA, Zulfadli, menilai bahwa proses pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

“Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur dan tidak melalui mekanisme yang benar,” tegas Zulfadli pada Kamis (20/2/2025), menyoroti kebijakan yang dianggap menyalahi aturan.

Namun, sehari setelah pernyataan tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, memberikan klarifikasi. Menurutnya, keputusan Gubernur Aceh dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Alhudri telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum administrasi negara.

“Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang sah. Prinsip presumptio iustae causa menegaskan bahwa keputusan pemerintah harus dianggap benar hingga terbukti sebaliknya,” ujar Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man.

Di sisi lain, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) justru mengkritik keras sikap Zulfadli. Ketua YARA, Safaruddin, meminta Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang juga Gubernur Aceh, untuk mengganti Zulfadli dari jabatannya sebagai Ketua DPRA. Menurutnya, pernyataan Zulfadli yang mempertanyakan legalitas SK Plt Sekda Aceh dapat memicu konflik antara eksekutif dan legislatif.

“Pernyataan Ketua DPRA berpotensi menimbulkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif. Demi menjaga stabilitas politik, sebaiknya Ketua DPRA diganti,” ujar Safaruddin dalam rilis resminya, Kamis (20/2/2025).

Meski mendapat tekanan, Zulfadli tetap mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPRA. Dalam sidang paripurna pelantikan Ali Basrah sebagai Wakil Ketua DPRA pada Jumat malam (21/2/2025), sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi menyatakan apresiasi terhadap sikap tegas Zulfadli.

Menanggapi desakan agar dirinya dicopot, Zulfadli menegaskan bahwa ia tidak takut dengan ancaman tersebut.

“YARA itu kecil bagi DPRA. Saya diangkat berdasarkan SK Mendagri untuk lima tahun. Siapa takut?” ucapnya dengan nada lantang.

Ketegangan semakin memuncak ketika Zulfadli menuding adanya keterlibatan petinggi Aceh dalam penerbitan SK Plt Sekda Aceh. Anggota DPRA sendiri tidak mempermasalahkan siapa yang ditunjuk sebagai Plt Sekda, tetapi mereka kecewa dengan dugaan pelanggaran mekanisme yang terjadi dalam proses tersebut.

“Kami semua mendukung Mualem, tetapi tidak ingin pemerintahan ini dirusak dengan cara-cara yang melanggar aturan,” ujar drh. Nurdiansyah Alaska, M.Kes, dari Partai Demokrat.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Rizaluddin dari Fraksi PKB, Tgk Anwar Ramli dari Partai Aceh, Zamzami dari NasDem, dan Tgk Zulfadli dari PAS. Mereka sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut.

Kontroversi ini menambah dinamika politik di Aceh, dengan DPRA dan Pemerintah Aceh saling beradu argumentasi terkait legalitas keputusan tersebut. (*)

×
Berita Terbaru Update