LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu-sabu yang diduga dikirim dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang membawa narkotika di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Petugas bahkan terpaksa menabrak mobil yang dikendarai terduga pelaku untuk menghentikan laju kendaraan yang berusaha melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (14/10/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan berawal dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap oleh pihaknya.
Dari hasil pengembangan itu, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu-sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang. Narkotika tersebut diduga dibawa menggunakan sebuah mobil yang melintasi wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.
Petugas kemudian melakukan pengintaian selama sekitar lima jam hingga mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Polisi selanjutnya membuntuti kendaraan tersebut. Namun, ketika hendak dihentikan, mobil justru melaju semakin kencang sehingga petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menabrak kendaraan itu untuk menghentikan pelariannya.
“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.
Pengemudi berinisial AM (31), warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara, berhasil diamankan. Saat hendak dikeluarkan dari kendaraan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas harus memaksanya keluar dari mobil.
Tersangka juga sempat membantah membawa narkotika. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dasbor.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah beberapa kali mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Batam menggunakan modus serupa. Ia disebut tergiur dengan imbalan besar yang dijanjikan untuk setiap pengiriman sabu-sabu yang berhasil dilakukan.
Menurut Rafli, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, imbalan yang dijanjikan kepada tersangka mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tersebut sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu bandar narkotika yang identitasnya disebut telah diketahui. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu lintas daerah itu.
Rafli menegaskan, kepolisian akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk bandar dan pengendali jaringan.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.[]
