BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Peristiwa yang diduga terjadi di toilet sekolah tersebut kini ditangani melalui mekanisme peradilan pidana anak.
Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Dizha, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, dari tujuh anak yang dilaporkan dan menjalani pemeriksaan, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti untuk memastikan keterlibatannya.
“Satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh pada September 2026. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh pada 21 Oktober 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dizha.
Keenam anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan perkara ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak serta upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Penanganannya diharapkan tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku, perlindungan terhadap korban, serta pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.[]
