-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kerusuhan Peringatan Hari Damai Aceh Didakwa di PN Banda Aceh

Oktober 28, 2026 Last Updated 2026-10-28T14:19:14Z

Terdakwa kerusuhan pada peringatan Hari Damai Aceh mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). ANTARA/M Haris

BANDA ACEH –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa dua terdakwa dalam perkara kerusuhan setelah kegiatan doa bersama dan zikir memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus 2026. Kedua terdakwa didakwa atas perbuatan berbeda, yakni penodaan terhadap bendera Merah Putih dan pembakaran sepeda motor dinas TNI.

Dakwaan terhadap Muhammad Nadar dan Jefrijal dibacakan JPU Fauzi dan tim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil. Kedua terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum, M. Zubir.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Muhammad Nadar berangkat dari Kabupaten Pidie Jaya menuju Banda Aceh untuk mengikuti zikir bersama dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 pada Jumat (14/8/2026). Ia kemudian bermalam di masjid dan mengikuti salat Subuh serta tausiah hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada hari berikutnya.

Menurut JPU, setelah rangkaian kegiatan selesai, terjadi kerusuhan di sekitar masjid. Nadar disebut mengibarkan bendera bulan bintang di gapura Masjid Raya Baiturrahman sebelum mendekati tiang bendera utama.

Pada saat itu, menurut uraian dakwaan, seseorang yang tidak dikenal memanjat tiang dan menurunkan bendera Merah Putih dari puncaknya, kemudian melemparkannya ke bawah. Setelah bendera jatuh ke tanah, sejumlah orang disebut menginjak-injaknya.

JPU mendakwa Nadar turut menginjak-injak bendera tersebut dan menghentakkan kakinya sebanyak dua kali sambil merekam perbuatannya.

“Bendera Merah Putih adalah bendera negara Republik Indonesia yang tidak boleh diinjak dan dihina. Terdakwa menginjaknya dalam keadaan sadar. Perbuatan tersebut dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara,” kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Nadar dijerat Pasal 234 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Didakwa Membakar Sepeda Motor Dinas TNI

Sementara itu, terdakwa Jefrijal didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

JPU menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi setelah kegiatan zikir bersama di halaman Masjid Raya Baiturrahman pada Sabtu (15/8/2026). Saat itu, Jefrijal bersama sejumlah orang disebut mengejar anggota TNI ke arah Taman Bustanussalatin agar mereka meninggalkan kawasan masjid.

Ketika berada di trotoar Jalan Muhammad Jam, di depan pintu masuk halaman masjid, Jefrijal melihat sebuah sepeda motor dinas TNI terjatuh di badan jalan. Menurut dakwaan, bahan bakar minyak tumpah dari tangki kendaraan tersebut.

JPU menguraikan, seorang laki-laki yang tidak dikenal sempat berusaha membakar sepeda motor itu, tetapi gagal karena korek api yang digunakannya tidak menyala. Laki-laki tersebut kemudian menanyakan apakah Jefrijal memiliki korek api.

Menurut dakwaan, Jefrijal menjawab bahwa ia memiliki korek api. Ia kemudian mengambil busa helm yang berada di bawah sepeda motor dan membasahinya dengan bahan bakar yang tumpah. Busa tersebut lalu disulut api dan dilemparkan ke sepeda motor hingga kendaraan itu terbakar.

JPU menyatakan, sepeda motor tersebut hangus dan tidak dapat digunakan kembali. Api juga dinilai berpotensi menjalar ke kendaraan lain karena terdapat sekitar 10 sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.

Atas perbuatan yang didakwakan itu, Jefrijal dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan


Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan yang diajukan JPU. Mereka tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU diperintahkan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan persidangan untuk menguji dakwaan dan bukti yang diajukan oleh penuntut umum.[]

×
Berita Terbaru Update