-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Dua Kurir Antarprovinsi Ditangkap

Mei 21, 2026 Last Updated 2026-05-21T02:08:26Z

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto (tengah) bersama jajaran memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Langsa, Aceh, Rabu (20/5/2026).

Aceh Timur –
Polres Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram dan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan antarprovinsi.

Kapolres Langsa, Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan kedua tersangka berinisial K (30) dan S (40), warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di pinggir jalan pada Minggu (17/5) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Mughi di Langsa, Rabu.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga terkait aktivitas transaksi narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jaringan antarprovinsi. Barang tersebut rencananya dibawa dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Mughi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Langsa menyebut pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka sekitar 24.448 jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya soal penangkapan pelaku, tetapi bagaimana menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak,” kata Mughi Prasetyo Habrianto.[Antara]

×
Berita Terbaru Update