-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Tertahan di Bea Cukai

Februari 19, 2026 Last Updated 2026-02-19T01:28:41Z

Ilustasi  Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Tertahan di Bea Cukai. Foto: Google gemini AI

JAKARTA —
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mengungkapkan bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia masih tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bantuan tersebut diketahui dikirim oleh keluarga warga Aceh yang terdampak bencana.

Tito merinci, bantuan yang tertahan meliputi minyak goreng 3.000 liter senilai Rp1 miliar, gula pasir sekitar Rp50 juta, air mineral senilai Rp672 juta, serta makanan siap saji sebanyak 500.000 dus senilai Rp1 miliar. Selain itu, terdapat pula pakaian baru sebanyak 3.000 karung senilai Rp126 miliar, Al-Qur’an senilai Rp1 miliar, serta closet toilet senilai Rp4,8 miliar.

Dalam rapat koordinasi bersama DPR, Tito meminta dukungan agar bantuan tersebut segera dapat masuk ke Indonesia dan disalurkan kepada penerima.

“Barang sudah siap dikirim dari Port Klang Kuala Lumpur ke Pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe, namun masih tertahan karena belum mendapat izin Bea Cukai,” ujarnya.

Menurut Tito, penahanan dilakukan karena sejumlah persyaratan administratif. Untuk komoditas minyak goreng dan gula pasir, Bea Cukai meminta persetujuan dari Kementerian Pertanian. Sementara pakaian baru perlu dipastikan tidak mengganggu industri dalam negeri serta tidak disalahgunakan dalam distribusi.

Tito menegaskan pihaknya siap mengawal ketat penyaluran bantuan tersebut bersama aparat keamanan.

“Kami akan awasi langsung bersama TNI dan Polri agar bantuan benar-benar sampai ke pengungsi dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan agar bantuan minyak goreng dapat diuangkan dan dibelanjakan di dalam negeri. Namun, ia tetap membuka peluang bantuan masuk dengan pengawasan distribusi yang ketat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai siap membebaskan masuknya bantuan, asalkan terdapat surat keterangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memastikan barang tersebut merupakan bantuan bencana.

“Selama ada keterangan dari BNPB, bantuan bisa dibebaskan dan segera dilepas oleh Bea Cukai,” ujarnya.

Pemerintah berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar bantuan dari diaspora Aceh tersebut dapat segera disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana.[]

×
Berita Terbaru Update