Lhokseumawe — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melayangkan tiga tuntutan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara terkait dugaan perampasan telepon genggam milik jurnalis Portalsatu.com, Muhammad Fazil, oleh oknum TNI saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, ketika Muhammad Fazil sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi massa yang berujung ricuh dengan aparat.
“Tindakan perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Zikri didampingi Sekretaris AJI Lhokseumawe, Muzakir, kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Zikri menjelaskan, tiga tuntutan yang disampaikan AJI Lhokseumawe merujuk pada pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara dalam konferensi pers di halaman Polres Lhokseumawe, yang menyebut akan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Pertama, kami meminta Dandim membuktikan komitmen tersebut secara nyata, tegas, dan transparan. Kedua, menjamin bahwa Muhammad Fazil tidak mengalami teror, intimidasi, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik. Ketiga, menjamin keselamatan seluruh jurnalis dalam meliput di lapangan,” tegasnya.
AJI juga menekankan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga tidak ada lagi tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di kemudian hari.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Profesi jurnalis harus dihormati sebagai bagian dari pilar demokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Fazil diduga mengalami intimidasi dan perampasan alat kerja oleh seorang oknum TNI saat merekam aksi damai yang menuntut penetapan status bencana nasional atas banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Saat mengambil gambar, seorang anggota TNI meminta agar rekaman video dihapus. Fazil menolak karena materi tersebut masih dalam proses kerja jurnalistik. Tidak lama kemudian, oknum TNI lain diduga kembali mendatangi dan berupaya merampas telepon genggamnya, disertai ancaman akan merusak perangkat tersebut. Akibat tarik-menarik, ponsel Fazil terjatuh dan rusak.
Kasus ini kini menjadi perhatian AJI sekaligus mendorong penegakan perlindungan kerja jurnalistik di Aceh Utara.[]
