-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Mei 17, 2025 Last Updated 2025-05-17T13:51:44Z


Banda Aceh –
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menyita 90.000 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen pada 15–16 Mei 2025.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M., dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

“Petugas menemukan berbagai merek rokok yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan jelas merugikan negara,” ujar Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Nanda, dalam operasi tersebut, pihaknya juga melibatkan personel Satpol PP dan WH dari pemerintah kabupaten setempat guna memperkuat pengawasan dan penindakan langsung di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal di Aceh melalui penegakan hukum yang terintegrasi. Ini bagian dari upaya kami melindungi penerimaan negara serta menegakkan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk rencana pemusnahan rokok ilegal sesuai prosedur yang berlaku.[]

×
Berita Terbaru Update