Lhokseumawe – Aksi kriminal berbahaya yang mengancam keselamatan warga berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam pelemparan bom molotov ke sebuah rumah sewa di kawasan Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berhasil dibekuk polisi. Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB.
Dua pelaku yang telah diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II. Sementara satu pelaku lainnya berinisial IS alias M masih dalam pengejaran polisi.
Aksi Teror di Tengah Malam
Menurut hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ketiga pelaku datang ke lokasi dengan sepeda motor dan membawa dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite lengkap dengan sumbu dari kain. Sesampainya di rumah sewa yang dihuni oleh pria berinisial F, mereka langsung melemparkan bom molotov ke arah bangunan tersebut.
Ledakan dan kobaran api seketika membakar bagian luar rumah, merusak sejumlah properti termasuk kompresor, instalasi listrik, dan barang lainnya. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun insiden ini sempat membuat panik warga sekitar yang berhamburan keluar rumah.
Tim kepolisian yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksi para pelaku.
Tangkap Dua, Buru Satu
Berkat gerak cepat dan hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu singkat, dua di antaranya berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., KBO Reskrim Iptu Edi, serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua botol sirup berisi pertalite yang telah dimodifikasi menjadi bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang hangus terbakar, serta satu unit CCTV.
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi juga telah dimintai keterangan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.[]
