-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Terlibat Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Rumah Karyawan BPRS Gayo Disita Penyidik Polda Aceh

Mei 10, 2025 Last Updated 2025-05-10T03:02:30Z


Banda Aceh –
Penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang melibatkan bank syariah tersebut. Pamflet penyitaan telah terpasang pada rumah yang bersertifikat atas nama AP, karyawan BPRS Gayo yang diduga memperoleh rumah itu dari hasil kejahatan perbankan.

“Benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor PT BPRS Gayo untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama AP, yang mencakup tanah beserta bangunan rumah yang kini disegel.

Supriadi menjelaskan bahwa dugaan pembiayaan fiktif ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2018 hingga April 2024. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.[]

×
Berita Terbaru Update